batamtimes.co , Tanjungpinang – Bagunan kios tidak berizin dan Kontruksi yang tidak layak huni milik Yanto kembali berdiri di pasar KUD Kota Tanjungpinang.
Atas hal ini, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmanysah meminta Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk segera menyelidiki denah area pasar milik Pemko Tanjungpinang.
“Karena pasar bukan tempat tunjuk – tunjuk, tapi pasar merupakan pusat perdagangan masyarakat dimana tempat orang merasa nyaman dalam berbebelanja,” tegas Lis, senin(8/5) pagi.
Lis juga menjamin, bahwa kios tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi.
“Kios tersebut 1500 persen tidak ada izin, dan waktu pertama kali bangun, saya sudah bilang jangan di bangun,” sebutnya.
Untuk mengelabui petugas kios tersebut di letakan gambar salah satu Bagunan masjid.
(red/Budi Arifin)