Laporan : Budi Arifin
Wartawan Tanjungpinang
batamtimes.co , Tanjungpinang – Kecewa terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen – KP) yang dianggap merugikan nelayan. Ratusan nelayan dan mahasiswa yang tergabung dalam Koperasi Pijar Bertuah mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau,Rabu(17/5) pagi.
Ratusan masa ini datang sambil membawa sepaduk ” Tolak Permen KP,”.
Dalam orasinya koordinator aksi Asman mengungkapkan dengan terbitnya peraturan Menteri Kelautan yang melarang nelayan menggunakan alat tangkap ikan yakni pukat hela dan pukat tarik telah mematikan kehidupan nelayan.
“Pemerintah tidak bisa melihat persoalan kaum pesisir, khususnya pemerintah Provinsi Kepri. Gubernur Nurdin harus bisa bersikap jelas dengan penderitaan kaum pesisir/nelayan,” ucapnya sembari membakar semangat pendemo di halaman kantor gubernur Kepri.
Dia meminta kepada gubernur agar membuat regulasi peraturan yang jelas sesuai UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait mengeluarkan surat perizinan Alat Penangkapan Ikan (API).
“Kita juga minta pemerintah menetapkan zona wilayah penangkapan ikan. pemenuhan kuota BBM subsidi bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional,” tutupnya.
Merasa diacuhkan oleh Gubernur Kepri maupun Kepela Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri ratusan nelayan yang berdemo menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) mengancam akan menduduki kantor gubernur.
“Kami sudah minta pejabat untuk menemui kami. Namun satupun tak ada yang mau menemui. Kami harus menduduki kantor Gubernur,” ujarnya lantang.
Namun dengan kesigapan petugas dan kesadaran pendemo, kericuhan dan saling dorong bisa diatasi.
Koordinator aksi meminta agar Kepolisian dapat menghadirkan pejabat provinsi Kepri untuk menemui dan mendengarkan aspirasi Nelayan.
“Jika sampai pukul 12.00 WIB bapak Gubernur dan Kepala Dinas Kelautan tidak datang menemui kami, maka kami akan bergerak menduduki kantor Gubernur,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat ada pejabat Provinsi belum terlihat menemui pendemo.(*)