batamtimes.co , Makasar- Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sulsel mengecam tindakan dugaan kekerasan dari salah satu pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar kepada jurnalis dan para crew Celebes TV, Senin (22/5/2017) sore.
Pegawai bernama Ansyar dengan sengaja melakukan pemukulan kepada jurnalis yang sedang dalam perjalanan usai liputan di Jalan Penghibur.
Ketua IWO Sulsel Zulkifli Thahir mengatakan sebagai aparatur negara tidak sepantasnya melakukan tindakan arogan hingga kekerasan.
Apalagi ini terjadi kepada jurnalis yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Seharusnya bisa menghargai sesama manusia tidak perlu ada aksi kekerasan.Bahkan hingga terjadi pemukulan pada jurnalis tentu itu melawan hukum dan melawan kebebasan pers,” jelas Zulkifli.
Padahal, sambung Bang Chulek sapaannya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.
“Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3,” jelasnya.
Sekretaris IWO Sulsel Hasanuddin menambahkan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dinilai akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. “Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” kata Pepenk sapaan Hasanuddin.
Sebagaimana diketahui, crew Celebes TV dipukuli di Jl Penghibur Pantai Losari saat pulang liputan dari Phinisi Point (Pipo) dan menuju kantor untuk mempublikasikan hasil liputan.
Karena kondisi macet, sebuah mobil yang dikendarai Ansyar ingin menyerobot, lalu ditegur oleh Sabda MB Rolle produser dan penyiar Celebes TV.
“Sabar pak jangan menyerobot. Macet ki,” ujar Sabda.
Mendengar ucapan itu Ansyar marah, dan turun dari mobilnya dan membuka paksa mobil yang ditumpangi Crew Celebes TV, serta membentak dengan kasar.
Melihat kejadian itu, Buyat salah satu kameramen program Celebes TV ikut menegur.
“Jangan kasar begitu pak sama perempuan.” Kata Buyat. Pelaku bukannya sadar, malah tambah emosional dan langsung memukul.
Kejadian itu sempat terekam oleh kamera yang dibawa crew.
Pegawai BPBD ini menggunakan Grand Max putih dengan plat DD 1167 KJ dan diketahui baru pulang dari acara MC Expo 2017 di Anjungan Bugis Makassar.
Ketua Bidang Hukum IWO Sulsel Ronal Efendi menambahkan selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU karena mereka secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Karena itu, kami mendorong jurnalis yang menjadi korban dan perusahaan pers melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian,” ujarnya.
(red/rilis IWO Sulsel)