Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Pertanyakan Izin Penimbunan PT.SBG

0
758
Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar

batamtimes.co , Tanjungpinang – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang meninjau aktifitas penimbunan rawa – rawa yang dilakukan oleh PT Sinar Bahagia Grup, di Bintan Center (Bincen), Jumat(26/5) siang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar menjelaskan, awalnya ada pengaduan masyarakat bahwa terjadi penimbunan rawa tanpa izin yang terletak disekitar Bincen

Menurutnya, pihaknya datang dan menanyakan sekilas terkait izin penimbunan yang dilakukan oleh PT. Sinar Bahagia Group.

Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang meninjau aktifitas penimbunan rawa – rawa yang dilakukan oleh PT Sinar Bahagia Grup, di Bintan Center (Bincen), Jumat(26/5) siang.

“Kita tidak menghalangi pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta. Tapi harus memperhatikan dampak lingkungannya, karna kita tidak ingin setelah adanya pembangunan ini menimbulkan bencana atau banjir dan kita tidak mau itu terjadi lagi,” ujar Ashady, usai melakukan peninjauan.

Kata dia, saat ini terjadinya banjir di PerumahanTaman Harapan Indah itu disebabkan akibat pembangunan juga. Jadi pihak tidak mau seperti itu terjadi lagi.

“Nah, makanya nanti kita akan lihat atau cek master plant bagaimana, konsep pembangunannya bagaimana dan izinnya bagaiamana,” jelasnya.

Dalam hal ini, sikap Dewan Kota Tanjungpinang menginginkan Pemerintah tegas untuk menegakkan peraturan daerah yang telah kita buat bersama dengan Pemerintah.

“Karna ini kebetulan hujan. Jadi ini nanti akan kita tinjau ulang dan kita akan juga akan melakuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh dinas terkait. Nanti juga akan kita undang pihak pengembang, Satpol PP, DLH baik dinas perizinan,” katanya.

 

(red/Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here