batamtimes.co , Batam – Seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Kepulauan Riau mematuhi aturan pembatasan waktu operasional waktu operasional Ramadhan, di malam pertama pelaksanaan Shalat Taraweh, Jumat (26/5) dan malam pertama Ramadhan, Sabtu (27/5).
“Berdasarkan pengawasan yang dilakukan tim terpadu pada malam pertama dan ke dua, semua pengelola tempat hiburan malam mematuhi aturan,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam, Ardiwinata di Batam, Minggu.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota No.21 tahun 2010, maka seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup total pada malam pertama Shalat Tarawih, malam kedua dan ketiga Ramadhan.
Tim pemantau yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pariwisata melakukan inspeksi di sejumlah THM hingga dini hari, memastikan seluruhnya mematuhi aturan.
Ardi menyatakan, seluruh THM seperti diskotik, karaoke, panti pijat, dan klab malam sudah memahami aturan. Ketentuan THM tutup sembilan hari sepanjang Ramadhan dengan pola 3-3-3 itu juga sudah tersosialisasi dengan baik, karena diterapkan bertahun-tahun.
Selain mewajibkan THM tutup total tiga hari pertama malam Ramadhan, Perwako juga mengatur THM tutup pada tanggal 16-18 Ramadhan, dan hari terakhir Ramadhan atau saat Malam Takbiran, serta hari pertama dan ke dua Idul Fitri.
“Memang sempat ada ide untuk menetapkan kebijakan THM tutup 12 hari dengan pola 4-4-4, tapi tidak jadi diterapkan,” kata Ardi.
Perwako juga membatasi operasional THM, selain sembilan hari tutup itu, yaitu diperbolehkan buka pukul 21.00 WIB dan harus tutup paling lambat pukul 02.00 WIB.
“Tim akan terus mengawasi operasional THM hingga akhir Ramadhan untuk memastikan semuanya mematuhi aturan,” kata Ardi.
Selain THM, Tim juga akan mengawasi pujasera yang menyajikan minuman beralkohol, untuk ikut mematuhi aturan selama Ramadhan, demi menghormati muslim yang menjalani ibadah puasa.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Pemkot Batam, Pebrialin, tim telah melakukan pengawasan di penjuru kota demi memastikan aturan dijalankan.
“Tim teradu sudah berjalan dan dipimpin oleh Satpol PP,” kata Pebrialin.
Dinas Pariwisata akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga penutupan izin usaha bagi THM yang melanggar.
(red/Antara)