batamtimes.co , Tanjungpinang – Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan Satnarkoba Polres Bintan, Kejari Tanjungpinang hingga kini tak kunjung menerima berkas penyidikan dari Polres Bintan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Supardi SH menuturkan, mestinya Polres Bintan sudah menyerahkan berkas penyidikan penangkapan narkoba dengan barang bukti 16,5 kilogram sabu itu.
Namun hingga kini, Polres Bintan belum menyampaikan berkas penyidikan.
“Saya juga tak tau alasanya apa. Mungkin karena barang buktinya besar kali ya. Saya juga sudah kirimkan berita teguran agar cepat diproses,” kata Supardi ditemui di Kejari, Senin (29/5/2017).
Menurutnya, teguran ini dikirimkan pada (17/5/2017) lalu karena SPDP sudah dikirimkan sejak 22 Maret lalu.
“Dalam surat itu kita minta untuk segera mengirimkan perkembangan penyidikan sejak SPDP 22 Maret lalu dikirimkan. Ini sudah cukup lama. Karenanya kita perlu mengteahui perkembangan penyidikan,” katanya.
Baca: BREAKINGNEWS. Polres Bintan Tangkap Dua Orang dengan Sabu 16 Kilo dan 500 Pil Ekstasi
Baca: MENCEKAM! Polisi Berteriak Saat Tangkap Tersangka Sabu 16,5 Kilo.Tamu Hotel Berhamburan
Baca: Warga: Belum Pernah Seumur-umur Lihat Sabu, Baru Kali Ini, Banyak Lagi
Proses penyidikan berkas pertama semestinya dikirimkan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Saya juga belum mendapat penjelasan. Karena mungkin butuh banyak berkas barang bukti yang harus penyidik kumpulkan,” tambahnya.
Sebelumnya dua tersangka bernama Suwiri Bin Horojeh dan Achyadi bin Rofik alias Yoyok ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan di Hotel Comfort Tanjungpinang Batu 10.
Penangkapan ini dilakukan setelah Polres mendapat informasi adanya bandar sabu di dalam mobil ke dua pelaku seberat 16,5 kilogram.
Penangkapan ini mendapat perhatian warga sekitar karena terjadi di lapangan parkir di depan Hotel Comfort Tanjungpinang.
(red/tribun)