KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah di Kemdes

0
886
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kedua kanan) serta penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, 27 Mei 2017. (Antara/Sigid Kurniawan)

batamtimes.co , Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor Kementerian Pedesaan Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT), Minggu (28/5). Uang itu disita dari ruang kerja Irjen Kemdes PDTT, Sugito; Eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kemdes PDTT.

Tak hanya uang tunai, dalam penggeledahan di Kemdes PDTT, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen elektronik.
“Penyidik menyita dokumen elektronik. Penyidik juga menyita uang ratusan juta dalam pecahan rupiah di Kemde‎s,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/5).

Selain kantor Kemdes, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli. Kedua auditor ini juga telah berstatus tersangka kasus dugaan suap pemberian opini WTP ke Kemdes PDTT.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, Febri masih enggan menjelaskan lebih rinci terkait hasil penggeledahan ini. Dikatakan, tim penyidik masih mempelajari hasil sitaan ‎dari penggeledahan di kantor BPK dan Kemdes tersebut.

“Hari ini tim penyidik masih meneliti terhadap hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita,” katanya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini WTP terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT tahun 2016. Empat orang tersangka tersebut yakni, Irjen Kemdes PDTT, Sugito; Eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Sapto dan Ali Sadli melalui Jarot Budi Prabowo. Suap itu diduga bertujuan agar BPK memberikan predikat opini WTP terkait laporan keuangan Kemdes tahun 2016.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang menjadi tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(red/Suara Pembaruan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here