batamtimes.co , Tanjungpinang – Memang tidak patut ditiru perilaku ketiga pasangan muda mudi yang lagi kasmaran (jatuh cinta) ini, bulan Ramadhan seharusnya diisi dengan kegiatan positif. Namun, tidak demikian dengan pasangan ini.
Ketiga pasang yang tidak memiliki ikatan suami istri ini ketahun ngamar bersama. Akhirnya diamankan Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang serta langsung digelandang ke kantor Satpol PP Tanjungpinang, Tepi Laut.
Selain itu, Satpol PP juga mengamankan dua wanita muda yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tiga pasang yang diamankan inisial AN (30), DW (20) diamankan saat ngamar bersama di Deshi Kos, tepatnya depan Capela Motor, Jalan MT. Haryono Kilometer 2. Serta mengamankan dua pasangan yang kos dibelakang Kodim inisial HR (28) LA (27), JI (19) PI (19) dan wanita tanpa identitas inisial A (20), RA (25).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Tanjungpinang melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Andri Prayuga mengatakan delapan orang diamanakan langsung digelandang ke kantor Satpol PP.
“Diamankan karena berduaan dalam kamar tanpa ikatan suami istri dan tanpa identitas,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (30/5)
Menurutnya, delapan orang diamankan pihaknya telah dilakukan pendataan, dibina dan menandatangani surat peryataan agar tidak mengulangi kembali.
“Jika terjaring kembali saat razia berikutnya akan dilakukan tindakan tegas, akan di tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan bagi yang tidak memiliki identitas kita selalu sosialisasi untuk segera mengurus di Dinas Kependudukan,” ucapnya
(red/Budi Arifin)