Hakim Putus saleh Jupri Terdakwa Pencabulan Gadis Dibawah Umur 5 Tahun

0
926
M.Saleh Bin Jupri Siregar (21) terdakwa kasus pencabulan.

batamtimes.co, Tanjungpinang – M.Saleh Bin Jupri Siregar (21) terdakwa kasus pencabulan terhadap sebut saja Bunga (14) di Jalan Bayangkara, Gang Grapu, Tanjungpinang, Jumat (6/1/2017) lalu. Tertunduk atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang mevonisnya 5 tahun dan 100 juta rupiah subsider dua bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Acep Sopian Sauli,SH.MH, dan hakim anggota Afrizal,SH serta Awani Setyowati,SH ini, memutuskan bahwa tersangka secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas kasus pencabulan ini.

“Menyatakan Saleh Bin Jupri Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak pidana dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya,” tegas Acep saat membacakan putusan sidang, Rabu(7/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda menyatakan masih pikir – pikir atas putusan ini.

“Masih pikir – pikir,” kata Gustian.

Sebelumnya, korban berkenalan dengan terdakwa di media sosial facebook sekitar tiga bulan. Sebelum terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang tidak hanya sekali saja, tetapi sebanyak dua kali pada hari yang sama dan waktu yang berbeda.

 

(red/Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here