batamtimes.co,Tanjungpinang – Setelah diperiksa selama 2 jam setengah oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Asep Nana Suryana. Akhirnya ditahan
Setelah sekian lama ditangguhkan penahannya akhirnya, Kejari Tanjungpinang resmi menahan tersangka, Pungutan Liar (Pungli) di BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, Kamis(8/6) siang.
Asep ditahan setelah diperiksa selama dua jam setengah di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Setelah mendapatkan pelimpahan tahap dua dari Polda Kepri, langsung kita periksa dari jam 11.30 sampai 14.00 dan kita rasa sudah cukup bukti sudah cukup untuk melakukan penahan guna keperluan penyidikan,” ucap Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Beni usai melakukan penyidikan terhadap Asep.
Kata, Beni, tersangka Asep akan ditahan selama 20 hari kedepan. Dan akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan.
“Akan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rutan Kampung Jawa,” ucapnya.
Sementara itu, Asep yang di komfirmasi saat menaiki kendaraan tahanan enggan berkomentar dan memilih untuk bungkam sambil tertunduk.