batamtimes.co , Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wartawan Online akan segera didirikan. Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO) sudah mengeluarkan surat mandat untuk pembentukan LBH Wartawan Online.
Nantinya, LBH Wartawan Online akan berdiri di semua Provinsi di tanah air guna memberikan perlindungan dan melakukan pendampingan hukum terhadap wartawan ketika mendapatkan tindak kekerasan dalam melakukan tugas peliputan.
“Surat mandat pembentukan LBH Wartawan Online nomor 0127/MAN-LBH/PP-IWO/VI/2017 sudah kami tandatangani malam tadi bersama Ketua Umum IWO Jodji Yudono. LBH ini kami anggap penting didirikan agar wartawan merasa nyaman ketika melakukan tugas peliputan dilapangan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekejend) IWO Witanto dalam siaran pers Sabtu (17/6/2017).
Dikatakanya, surat mandat ini diberikan kepada 6 orang pengacara muda yakni: Ralian Jawalsen, S.sos, SH, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, SH, Saibun Manurung, SH, MH, Ferdinand Purba, SH, Willyam Benyamin Robert Sakti, SH (Obed Sakti Andre Dominika) dan Rismawati Sibarani, SH.
Menurut pria kelahiran Yogyakarta ini, para pemegang mandat ini diberikan kewenangan untuk membentuk susunan dan atau jajaran Pengurus Pusat, Dewan Etik, Dewan Pakar, Dewan Pertimbangan, Pengurus daerah dan atau Pengurus Wilayah LBH Wartawan Online.
“Surat mandat sudah berlaku sejak ditandangani,” jelasnya.
Sekjend berharap Pimpinan Wilayah IWO di masing-masing Provinsi agar mempersiapkan LBH Wartawan Online.
“Alasan yang mendasar pembentukkan LBH Wartawan Online adalah ketika wartawan di daerah mengalami kekerasan dalam melakukan tugas peliputan langsung bisa langsung mendapatkan pendampingan hukum. Jadi tidak perlu menunggu pendampingan hukum dari Jakarta,” pungkasnya.
(red/IWO Jakarta)