batamtimes.co , Batam – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Batam menyoroti Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam tahun 2016 lalu yang tidak mencapai target.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Rohaizat saat menyampaikan pandangan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin(10/7).
Ia mengatakan ada beberapa catatan yang diberikan terkait tidak tercapainya target PAD tersebut, yakni dari target awal sebesar Rp 909.226.681.460,69 dan hanya terealisasi sebesar Rp 881.268.969.156,50.
Dijelaskan bahwa dari total tersebut, ada beberapa sumber pendapatan yang tidak mencapai target yakni pajak hotel 97,75 persen, pajak hiburan 96,85 persen, retribusi jasa umum 95,86 persen, retribusi jasa usaha 93,61 persen, retribusi pelayanan pertanahan 93,26 persen, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum terealisasi sebesar 93,67 persen, retribusi terminal terealisasi sebesar 81 persen.
“Kami mohon penjelasan atas tidak tercapainya target dari masing-masing pos tersebut,” ujar Rohaizat.
Selain pendapatan dari luar pajak dan retribusi, Fraksi PKS juga menyoroti tidak tercapainya target pendapatan dari pendapatan lain yang sah dan ada dua komponen yang tereailisasi di bawah 95 persen yakni, pendapatan jasa pelayanan kesehatan BLUD hanya terealisasi sebesar 94,47 persen, kemudian pendapatan sewa rusunawa terealisasi sebesar 90,18 persen.
“Selanjutnya belanja modal peralatan dan mesin belanja bangunan dan gedung serta belanja lainnya sebesar Rp 568.581.986.569,45 yang hanya terealisasi sebesar Rp 524.463.723.680 atau sebesar 92,24 persen mohon penjelasan penyebab tidak tercapainya target ini,” jelasnya.
Rohaizat juga mengatakan bahwa belanja hibah yang awalnya ditargerkan sebesar Rp 40.628.707.836 hanya terealisasi sebesar Rp 20.050.021.850 atau hanya sebesar 49,35 persen.
“Belanja bansos Rp 4.572.340.000 ternyata hanya terealisasi sebesar Rp 3.750.614 atau sebesar 88,10 persen, maka kami mohon penjelasan dari Pemko Batam atas tidak sampainya dana ke kelompok masyarakat, apakah ada masalah teknis atau masalah substansi,” pungkasnya.
(red/lantas)