batamtimes.co,Batam – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kota Batam, La Ode Adi meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk bertobat, dan segera mengambil sikap atas kekosongan wakil Gubernur.
“Pak Gubernur itu disumpah atas nama Allah, untuk memenuhi kewajibannya sebagai Gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan UU dan peraturan selurus-lurusnya, serta berbakti pada masyarakat, nusa dan bangsa.” Ungkap La Ode Adi melalui keterangan Persnya, Sabtu (22/07/2017).
Dengan kekosongan wakil Gubernur ini, kan sudah pasti amanat uu pemda itu tidak berjalan maksimal, sehingga imbasnya adalah tidak efektifnya pelayanan terhadap masyarakat.
“Evaluasi terhadap temuan BPKP ataupun lembaga penegak hukum lainya, terhadap OPD itu siapa yang melakukan, kecuali wakil Gubernur. Gubernur melanggar sumpah janji jabatannya itu.” Ungkapnya.
Oleh karena itu, semangat gugatan yang dilayangkan oleh Pekat IB, adalah ingin wakil Gubernur itu segera ada, agar Gubernur menjalankan tugas sesuai dengan sumpah janji jabatannya itu.
“Gubernur disumpah dengan nama allah, dan dikepala beliau itu kita suci Alquran. untuk melaksanakan tugasnya se adil-adilnya, dengan kekosongan Wagub, apakah beliau udah berlaku adil, dalam pelayanan terhadap masyarakat.” Tanya Adi.
Oleh Karena itu, Sebagai Kepala Daerah beliau harus hadir dalam agenda sidang mediasi berikutnya, agar persoalannya selesai
“Proses gugatan itu adalah mekanismen yang diatur dalam uu. Oleh karena itu, Gubernur melalui kuasa hukumnya hadir disana, jelaskan disana, jangan diluar. Masyarakat sekarang sudah pintar.” Ungkapnya.
Masyarakat dan tokoh, sudah saatnya mendesak Gubernur, mengingat persoalan ini adalah fatal.
“Saya ragu dengan sikap Gubernur ini, kok tidak patuh terhadap UU ya. Banyak persoalan yang kita temukan dalam kepemimpinan pak Gubernur ini, kita selesaikan satu peraatu dulu.” tutupnya.
(red/budi arifin)