Jakarta ,bangsako.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menytakan, kubunya tidak perlu rekonsiliasi dengan kubu Romahurmuziy. Menurut Djan, sumber persoalan bukan pada terbelahnya PPP menjadi dua kubu.
Persoalan inti ada pada keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang menyatakan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy sah secara hukum.
“Jadi enggak perlu islah. Enggak perlu rekonsiliasi,” ujar Djan di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).
Saat ini, kubu Djan akan mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Menkumham tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Djan mendesak MA menyatakan bahwa keputusan Menkumham itu tidak sah secara hukum dan mengembalikan kepengurusan PPP sah ke kubunya.
“Begitu surat keputusan MA (yang menyatakan kepengurusan PPP kubu Djan sah) keluar, pasti selesai sudah urusannya,” ujar Djan.
“Ingat ya, saya tidak ada maslah dengan Romi. Itu saudara saya, wajib hukumnya menjaga silaturahmi karena saya tidak pernah bersengketa dengan beliau. Saya ributnya dengan Menkumham,” lanjut dia.
Dalam waktu dekat, Djan akan menemui Presiden Joko Widodo. Namun, ia menegaskan tak akan mengadukan tindakan Menkumham kepada Presiden.
Djan hanya akan menyampaikan bahwa struktur PPP di kubunya siap bekerja memenangkan Jokowi dalam Pilpres 2019 yang akan datang.
“Saya lapor bahwa saya mendukung beliau dan mohon izin saya melakukan satu, dua tiga dalam rangka mendukung Pak Jokowi di Pemilu 2019,” ujar Djan.
(red/Kompas)