batamtimes.co , Batam- Penyidik Ditkrimum Polda Kepri memberlakukan status quo pada lokasi insiden mencekam pembakaran terhadap 35 alat berat milik PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) oleh sekelompok masyatakat setempat, beberapa waktu lalu.
“Untuk tempat kejadian perkara saat ini, masih status quo,” kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Lutfi Martadian, Senin (24/7/2017) pagi.
Status quo itu, diberlakukan atas perintah Kapolda Kepri sehari setelah kejadian. Seluruh rangkaian kegiatan KJJ di-stop sementara waktu sampai situasi kondusif. Dan ada kekuatan hukum tetap serta sudah mencapai kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat yang menolak.
Hal itu dilakukan Kapolda, untuk mencegah meluasnya kemarahan masyatakat pada KJJ. Sampai saat ini lanjut Kombes Lutfi, pihaknya sudah memeriksa 33 saksi atas insiden.
Meski sudah ada pemeriksaan saksi itu, namun kata Lutfi masih belum ada penetapan siapa tersangka. Lagi pula, tambahnya, penyidik masih sedang melengkapi administrasi sidik ke Kejaksaan Negeri Natuna.
“Jadi, (kembali dijelaskan) belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melengkapi adm sidik ke Kejaksaan di Natuna,” jelas Lutfi.
(red/adi)