batamtimes.co, Tanjungpinang – Seorang bandar narkoba jenis Sabu berinisial MH dan tiga orang rekannya berinisial NP, RJ dan IC digrebek Intel Kodim 0315/Bintan, Jum’at (04/08) sore di Jalan Rawasari KM. 5 Kota Tanjungpinang.
Awalnya Kodim 0315 melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil 4 orang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan yang dicurigai sebagai bandar Narkoba.Kemudian ditambah informasi warga yang mengatakan seringnya terjadi jual-beli narkoba maka dilakukan Penggrebekan.
“Pelaku sudah kami intai sejak lama dan baru tertangkap hari ini berkat adanya laporan dari masyarakat,” ucap Danrem 033/WP Brigjen TNI. Fachri, saat ekspose di Mako Kodim 0315/Bintan didamping Dandim 0315/Bintan, Letkol Inf. Ari Suseno.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan Barang bukti yang diamankan Sabu seberat 860 gram, 9 butir ekstasi, tiga senpi, dua sepeda motor, 4 sajam. Penggrebekan ini merupakan hasil pengembangan Intel Kodim
“Bakal didalami Intel Kodim 0315/Bintan selama 1 x 24 jam baru kami serahkan ke pihak kepolisian setempat,”tutupnya.
(red/budi arifin)