batamtimes.co, Tanjungpinang – Kejari Tanjungpinang menahan H Kepala Desa (Kades) Penaga dan Y Kades Malang Rapat atas dugaan kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016.
Keduanya ditahan selelah diperiksa selama 5 jam di Ruang tim penyidik tindak pidana khusus, Kejari Tanjungpinang, Selasa(15/8).
Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Beni Siswanto mengatakan kedua ditahan setelah untuk proses pemeriksaan di Kejari Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.
“Ini dua kasus korupsi, masing – masing dari mereka merugikan negara sebesar Rp 1,8 Milyar,” ucap Beni dihadapan awak media.
Modus yang digunakan tersangka lanjut Beni membuat kegiatan yang seolah olah sudah selesai.
“Dalam SPJ ( Surat Pertanggungjawaban) nya sudah selesai 100 persen. Akan tetapi dalam kenyataannya kegiatan tersebut belum selesai,” sebutnya.
Beni menuturkan tersangka Y membuat kegiatan yang tidak ada di ADD.
“Salah satunya adalah pertandingan sepak bola,” tuturnya.
Beni menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal, 3 junto Pasal 9 junto tindak pidana korupsi.
“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” tutupnya.
(Budi Arifin)