batamtimes.co, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, menggelar kebijakan perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD, tahun anggaran 2017. Di putuskan melalui rapat palipurna, di gedung Walikota Tanjungpinang, selasa (12/9).
Perubahan APBD merupakan penyesuaian karena perkembangan di berbagai aspek, maka dari itu perlu dilakukan perumusan sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah.
“Kebijakan – kebijakan dalam perubahan APBD bobotnya lebih bersifat penyelarasan anggaran program serta kegiatan yang tercantum dalam kebijakan umum APBD 2017,” kata Wawako H Syahrul pada saat menyampaikan pidato.
Selanjutnya, Syahrul menyampaikan, Rancangan APBD perubahan Tahun 2017, adalah sebesar 961,496 Milyar dengan beberapa upaya.
“upaya dan kerja keras pemerintah daerah dalam meningkatkan potensi pendapatan daerah sudah menunjukan hasil yang signifikan”, pungkasnya.
Lebih lanjut, Wawako Syahrul menyampaikan, program yang harus menjadi prioritas adalah program lanjut yang berkesinambungan dan program mendasar yg menyentuh kepentingan publik.
Dalam kesempatan yang sama, di akhir penyampaiannya, syahrul mengungkapkan, perubahan APBD TA 2017 sudah dususun selengkap mungkin.
“perubahan APBD sudah di susun selengkap mungkin, namun tidak tertutup kemungkinan didalamnya terdapat kekurangan yang kami tidak sadari”,tutupnya.
(Tomi)