DPRD Batam Akan Pangil Beacukai Dalam RDP Terkait Barang Seken

0
864
Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto.

batamtimes.co , Batam- Ekonomi di Batam semakin terpuruk, banyak polemik bermunculan, salah satunya permasalahan para pedagang seken di Batam.Pemerintah terutama Bea dan CukaiĀ  melarang masuknya barang seken dari Singapore.

Perihal tersebut mengakibatkan pedagang barang seken mengeluhkan kurangnya mata pencaharian mereka sehari-hari dari sektor barang seken.

Menanggapi keluhan dari ratusan pedagang seken yang sempat mendatangi kantor DPRD Kota Batam, Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto akan segera menanyakan langsung pada bea dan cukaiĀ  dasarĀ  larangan tersebut.

ā€œDulu diijinkan, tapi di batasi 20 Kilo, tapi sekarang mau 20,10, bahkan 5Kilo semua di tangkap. Mau baru mau seken semua dilarangnya.” katanya senin (11/9/2017) di Batam center.

Dikatakanya,DPRD kota batam akan mengajak dialog bea dan cukai,terkait pelarangan barang seken masuk mereka lebih paham soal itu.kemudian bagaimana solusinya jika dilarang.

“Mereka bea cukai harus punya solusi donk ,apalagi jika melihat kondidi ekonomi Batam terkini sangat memprihatinkan. Untuk bisa makan saja sudah bersyukur, selama itu tidak menyalahi aturan kenapa meski di larang.ā€ ujarnya

DPRD Kota Batam,tambah Budi ,mengiginkan agar polemik barang seken iniĀ  bisa secepatnya di selesaikan.Minimal Ada solusi bagi para pedagang.

ā€œBea cukai harus memperjelas apa bedanya barang baru dan barang bekas, kalau memang ada ketentuan hukum barang seken atau bekas itu tidak boleh, ya itu silahkan di sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).ā€ Ujarnya mengakhiri wawancara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here