Batamtimes, Bintan – Jajaran anggota Satuan reserse dan kriminal Polres Bintan berhasil mengamankan 12 ton obat ilegal yang diduga mengandung psikotropika jenis destro mtorpan,Trihekspenidil dan Harisoprodal.
“Obat yang dilarang edar ini dari India dibawa melalui jalur Singapura, Batam, Bintan dan rencananya akan dibawa ke Jakarta. Namun saat berada di pelabuhan Sribayintan Kijang, Bintan Timur, berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto, saat menggelar pers realise, jumat(15/9) pagi.
Guntur membeberkan, dari hasil pemeriksaan awal pemilik obat sebanyak 12 ton tersebut adalah milik Martin warga Jakarta yang berprofesi sebagai apoteker dan Fernandes adalah orang yang mengkoordinir para kurir diantaranya Tono, Lambok, Beni dan Efendi.
“Supir diupah 800 ribu rupiah dan Fernandes dijanjikan uang 200 juta rupiah jika barang sampai ke Jakarta,” sebutnya.
Untuk saat ini, pihaknya masih dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium di Medan untuk mengetahui apa kandungan dari obat tersebut.
baru sebagian yang selesai dilakukan uji laboratorium. Dimana hasil yang sudah di uji laboratorium, tersebut terdeteksi mengandung fsikotropika dan sangat berbahaya.
“Untuk para tersangka, saat ini sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasus,” terangnya.
Tersangka saat ini kata Guntur dikenakan Psikoptropika Nomor 5 tahun 1997 Pasal 62, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
(Budi Arifin)