Batamtimes.co, Tanjungpinang – Akibat mengeplos beras Bulog AH, pemilik Swalayan Pinang Lestari harus merasakan dinginnya jeruji besi. Hal tersebut terjadi setelah Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengerbek gudang pengolos beras miliknya di Jalan Sumber Karya, Jumat(22/9) sore.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengatakan, infomasi pengolosan beras bulog ini didapati dari masyarakat.
“Polisi mendatangi gudang tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat,” ucap Tedjo didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwi Hatmoko Wiroseno, dalam pers realis, Sabtu(23/9) malam
Kata Tedjo saat dilakukan pengerbekan polisi mendapati di gudang tersebut ada seorang karyawan laki-laki sedang mencampurkan beras merk “Roda Mas” ukuran 50 Kg dengan beras merk “Beras Kita” ukuran 5 Kg, lalu mengemasnya kembali kedalam kantong plastik yang sudah ditulis (dengan spidol) Bulog Premium 5 Kg.
“Dari keterangan laki-laki yang ada di gudang tersebut, bahwa kegiatan pengoplosan beras dilakukan atas suruhan pemilik gudang Pinang Lestari,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan, karyawan laki-laki tersebut bersama kepala gudang dan pemiliknya diamankan bersama barang bukti bersama alat-alat dan beras yang di oplos langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut
“Adapun nama-nama pelaku adalah A.H (54) sebagai pemilik gudang Swalayan Pinang Lestari, M.V, (32), sebagai kepala gudang, dan J.N sebagai karyawan gudang,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 577 karung beras merk bulog ukuran 50 Kg, 30 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5 Kg, (belum di proses) dan 873 bungkus sudah diproses, 199 karung beras merk Roda Mas ukuran 50 Kg, 5 (lima) lima karung berisikan kantong plastik 5 Kg, 2 (dua) bungkus beras dalam plastik biasa bertuliskan Bulog Premium 5 Kg, dan 28 lembar plastik biasa bertuliskan Bulog Premium 5 Kg, 15 karung beras merk Roda Mas ukuran 50 Kg, 6 lembar karung beras merk Bulog ukuran 50 Kg, dan 64 lembar kantor beras merk Beras Kita ukuran 5 Kg.
Tidak hanya digudang tersebut pada saat dilakukan peninjauan di Swalayan Pinang Lestari polisi berhasi menemukan 11 bungkus beras dengan kemasan bertuliskan Beras Bulog Premium 5 Kg.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu pasal 139 ayat (1), UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan jo Pasa 2 dan atau pasal 3 PP No 69 tahun 1999, tentang label dan iklan pangan, dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah.
(Budi Arifin)