Anggota DPRD Kepri Minta Swalayan Pinang Lestari Dicabut Izinnya

0
1190

 

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Terkait dengan penangkapan pemilik Swalayan Pinang Lestari, AH oleh Polres Tanjungpinang. Atas kasus pengoplosan beras jumat (22/9) kemarin.

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Kepri, Ing Iskadarsyah meminta untuk swalayan tersebut dicabut izinnya.

Karena, Kata dia, yang dilakukan Pinang Lestari itu adalah perbuatan melawan hukum dan penipuan.

Baca juga di :

Akibat Mengoplos Beras, Bos Swalayan Pinang Lestari Mendekam Di Penjara

“Saya berharap pemerintah dan pihak kepolisian harus menindak tegas upaya praktek penipuan seperti ini, agar tidak terulang lagi dan memberikan efek jerah kepada swalayan lainnya,” tegasnya, Minggu(24/9) malam.

Dia juga telah meminta, anggota Fraksi PKS di DPRD kota Tanjungpinang untuk menindaklanjuti apa yang telah di ungkapkan pihak kepolisian.

Diketahui, akibat perbuatan pelaku, melanggar pasal 139 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, junto pasal 2 atau 3 PP No 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda 10 Miliar.

(Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here