Udin : Sudah Dua Kali ditunda, Kalau Dibiarkan jadi Preseden Buruk.

0
671
ilustrasi ,rapat anggota DPRD KOTA Batam terlihat sepi

batamtimes.co,Batam-Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun anggaran 2018, ditunda dalam rapat paripurna, Senin (18/9/2017) di Gedung DPRD Kota Batam.

Itu merupakan penundaan kali kedua soal anggaran. Sebelumnya pada paripurna dengan agenda penandatanganan KUA/PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2017, juga terjadi penundaan.

Sebab penundaan, sama seperti alasan sebelumnya. Tim badan anggaran (banggar) DPRD masih memerlukan waktu untuk pembahasan.

Penundaan itu berujung protes dari anggota DPRD fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Udin P Sihaloho. Udin yang juga anggota Banggar menilai, ada ketidaksinkronan antara banggar dan badan musyawarah (banmus). Lantaran dari banggar masih melakukan pembahasan, sedang banmus sudah menjadwalkannya untuk paripurna.

“Ini sudah kali kedua. Saat perubahan anggaran juga ditunda. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Memperburuk citra DPRD. Hargailah tamu yang sudah datang,” kata Udin kepada wartawan, mempertegas lagi interupsi yang dilakukannya saat paripurna.

Itu sebabnya, kedepan dia meminta kepada pimpinan DPRD selaku ex officio di tim banggar dan banmus, agar berhati-hati lagi untuk menjadwalkan paripurna. Jangan terburu-buru. Jangan sampai terjadi lagi penundaan agenda paripurna.

Udin mengatakan, untuk pembahasan PPAS saat ini rata-rata sudah selesai dibahas di masing-masing komisi. Dari pimpinan komisi selanjutnya melapor ke banggar. Dana apa saja yang perlu dilakukan rasionalisasi dan harmonisasi.

“KUA yang belum dibahas. Sementara kunci daripada realisasi pembahasan komisi dengan OPD itu di KUA,” ujar dia.

“Jika KUA belum dibahas tim anggaran pemerintah daerah dan tim banggar, bagaimana mungkin dilakukan penandatanganan KUA PPAS?,” kata Udin heran.

Sementara itu, Anggota Banmus DPRD Kota Batam Mukriyadi mengatakan, pihaknya menjadwalkan paripurna dengan agenda penandatanganan KUA/PPAS APBD 2018 berdasarkan surat yang masuk dari Banggar. Itu sebabnya, pihaknya tidak tahu menahu jika pembahasan di banggar belum selesai dibahas atau sudah selesai.

“Jadi lucu saja, logikanya banggar minta dijadwalkan ke banmus, tapi banmus yang disalahkan. Yang memimpin rapat Banggar dan Banmus kemarin Wakil Ketua I,” kata Mukriyadi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang dimintai tanggapannya soal penundaan agenda paripurna itu, tak berkomentar banyak. Dia hanya berhadap agenda yang sudah dijadwalkan dapat dilakukan tepat waktu.

“Harapan kami, kegiatan yang dilakukan itu sejalan dengan schedule yang sudah ditetapkan. Supaya tak lama sekali dibahas soal perda,” kata Amsakar usai paripurna.

 

(red/lantas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here