batamtimes.co,Batam – Anggota DPRD Kota Batam, Lik Khai mengkritisi kebijakan BP Batam yang mengeluarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan.
Menurutnya, kehadiran Perka itu, akan semakin memperparah kondisi Batam saat ini. Lik Khai mendasari argumennya dengan adanya kewajiban investor memberikan jaminan 10 persen dari investasinya ke BP Batam. Selain itu untuk kredit ke bank, juga harus mendapat persetujuan dari BP Batam.
“Sekarang apa yang dibuat tujuh pimpinan BP Batam? Yang ada dengan Perka Nomor 10 itu investor akan hengkang. Kalau pengangguran tambah banyak, siapa mau tanggungjawab. Siapa yang bisa jamin, jaminan 10 persen itu bisa dikembalikan?,” tanya dia.
Kekhawatiran Lik Khai bukan tanpa alasan. Sebab dia mengalami sendiri, saat membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) beberapa waktu lalu, pembayarannya ke BP Batam yang berstatus lebih bayar, hingga sekarang belum dikembalikan.
Ada Rp 6 juta kelebihan bayar saya kemarin, tapi apa? Yang balik ke rekening saya tak ada. Kalau pimpinan dan deputi pindah, siapa yang mau tanggungjawab?,” kata Lik Khai.
“Dan lagi, uang jaminan 10 persen itu diletakkan dimana? Kalau di bank, kan BP cari bunga juga,” sambung dia.
Soal kredit ke bank yang harus mendapat persetujuan dari BP Batam, laki-laki itu juga tak sependapat.
“Apa hak BP Batam? Setuju atau tidak setuju bank kan tergantung sertifikat. Cuma di Batam saja begini,” ujar Lik Khai.
Menurut Lik Khai, semestinya BP Batam mempermudah investor yang akan masuk ke Batam. Bukan sebaliknya. Dia lantas membandingkan kondisi Batam dengan Johor, Malaysia di era 1980-an lalu.
“Tahun 80-an Batam berkembang pesat, Johor tak ada apa-apanya. Sekarang makin hari makin parah. Kenapa? Dulu tak berbelit. Tujuannya memang untuk memajukan Batam. Sekarang apa?,” kata Lik Khai.
Lagi-lagi dia menilai, kehadiran Perka Nomor 10 Tahun 2017 itu akan mematikan Batam. Dia belum pernah mendengar ada aturan seperti itu di daerah lain.
“Investor masuk seharusnya syukur. Ada pertumbuhan ekonomi, terbuka lapangan kerja. Seharusnya syaratnya dipermudah,” ujar dia.
(red/tri)