KPK Masih Bahas Sprindik Baru Setnov

0
428
Ketua KPK, Agus Rahardjo

batamtimes.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR, Setya Novanto.

Saat ini, KPK masih membahas dan mendiskusikan pertimbangan-pertimbangan Hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar yang memutuskan penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang dilakukan KPK tidak sah. Termasuk mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru kasus dugaan korupsi e-KTP dan menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

“Masih dibahas atau diskus‎ikan (sprindik baru untuk Setya Novanto),” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Senin (2/10),seperti yang dikutip dari beritasatu.com.

Hal senada dikatakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK saat ini belum mengambil kesimpulan apapun terkait putusan Hakim tunggal Cepi Iskandar. Dikatakan, saat ini KPK masih mempelajari secara cermat pertimbangan yang menjadi landasan Cepi mengabulkan gugatan praperadilan Novanto.

“Prioritas sekarang mempelajari secara cermat dan detail terkait pertimbangan-pertimbangan dari hakim,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10).

Priharsa menegaskan, KPK sebelumnya meyakini penetapan Novanto sebagai tersangka telah sesuai prosedur. Bukti-bukti yang dimiliki pun sudah cukup banyak. Namun, KPK menghormati putusan Cepi yang menyebut penyidikan terhadap Novanto tidak sah.

“Belum ada kesimpulan yang diambil KPK. Sebenarnya kami yakin dengan penetapan tersangka sesuai prosedur, tapi ada putusan hakim. Kami menghormati karena hakim memiliki kewenangan memutus. Belum ada kesimpulan,” katanya.

Priharsa menyatakan, KPK tidak ingin gegabah mengambil langkah hukum terkait putusan PN Jaksel ini. Setiap opsi sedang dipertimbangkan KPK.

“Jadi, kami tak mau tergesa-gesa mengambil langkah. Segala hal itu sedang dalam pertimbangan,” tegasnya.

 

 

(red/berita satu)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here