Penyelundupan Mikol Rugikan Negara 7 Milyar Rupiah

0
809

Batamtimes.co, Tanjungpinang-Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian perdagangan RepubIik Indonesia , Syahrul Mamma membeberkan, kerugian negara akibat dari impor illegal Mikol (minuman beralkohol), yang ditangkap dari wilayah Bintan, Provinsi Kepri, oleh Kodim 0135 Bintan berberapa waktu lalu mencapai 7 Milyar Rupiah.

“Dari Mikol illegal ini kerugian negara kita taksir 7 Milyar,” ungkap Syahrul saat konfrensi pers, Selasa (3/10), di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan.

Baca juga di

Kodim 0315 Gerebek Gudang Mikol Milik AH

Syahrul menjelaskan, ribuan kardus yang diamankan karena diduga tidak memiliki izin impor. Importasi minuman beralkohol, harus memiliki izin selain itu harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol berupa Importir Terdaftar minuman Beralkohol disingkat IT-MB.

Baca juga di

Kepala BPMPTSP Agus : Ahang Pemilik Gudang Menyalahgunakan Ijin Penyimpanan

Jelas Syahrul, ketentuan impor barang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Termasuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

‎”Kami tegaskan tak ada kompromi bagi importir “nakal” yang tidak taat aturan,” ujarnya.

Ia membeberkan, untuk penyidikan ‎terhadap kasus ini akan diambil alih oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN. Pelaku akan dipersangkakan sesuai Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-undang ini sebut Syahrul mengatur,“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Serta memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar.“ himbau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma.

Seperti diketahui, Kodim 0315 Bintan mengamankan ribuan kardus Mikol berbagai merek dari sebuah gudang, yang beralamat di Gang Putri Balqis 3 Jalan DI Panjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang, Senin (18/9) lalu.

Diduda barang haram itu diselundupkan dari Singapura ke Batam dan ditransit melalui pelabuhan tikus di Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri, yang selanjutnya dikirim ke Jakarta.

Gudang tersebut diketahui milik seorang pengusaha bernisial RG alias Ahang. Dari izin yang dikantongi pemilik, gudang diperuntukkan buat penyimpanan gas elpiji.

Hadir dalam pers realis tersebut Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan Dian Nusa, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto dan Dandim 0315 Bintan Letkol Inf Ari Suseno.

(Budi Arifin)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here