Batamtimes.co, Tanjungpinang – Sebuah bangunan tidak berizin milik Agus Rianto yang diduga telah melakukan perusakan alam dengan sengaja membangun diatas lahan mangrov di Jalan Raja Haji KM 8 Tanjungpinang, di bongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kota Tanjungpinang, Rabu(4/10) pagi.
Pembokaran ini berlangsung aman tanpa dihadiri oleh pemilik bengunan yang direncanakan akan dijadikan kios buah ini.
Baca juga di sini :
Diduga Tidak Miliki IMB Bangunan Toko Buah Disegel Satpol PP
“Lahanya milik dia sendiri tapi Daerah ini adalah daerah konservasi mangrov jadi tidak boleh dibangun selain peruntukannya,” ucap Andri Prayuda, Kasi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang usai melakukan pembokaran.
Kata, Andri Daerah mangrov ini boleh dibangun asal bangunan tersebut mendukung konservasi lahan.
“Misalnya saja jembatan untuk wisata mangrov,” sebutnya.
Untuk bangunan, Lanjutnya sudah dilajukan peringatan beberapa kali kepada pemiliknya untuk dibongkar. Akan tetapi tidak digubris oleh pemilik bangunan ini.
“Prosedur sudah kita lakukan sampai akhirnya keluar surat perintah dari Walikota untuk melakukan pembokaran,” tutupnya.
Sebelumnya, pada bulan Juli 2017 Satpol PP Kota Tanjungpinang telah melakukan police line terhadap bangunan ini sampai akhirnya keluarlah surat untuk melakukan Pembokaran dari Walikota Tanjungpinang.
(Budi Arifin)