Batamtimes.co, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau masih melakukan penyelidikan terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Batam, Syafei atas kasus dugaan pencucian uang yang saat ini sedang menerpanya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Feritas menyebutkan Syafei saat ini tengah menjalani pemeriksaan intesif di Kejati Kepri.
“Dia (Syafei,red) kita periksa sebagai saksi atas tersangka Nasihan sekaligus tersangka kasus pencucian uang ini,” sebut Feritas kepada batamtimes.co di ruang kerjanya, Rabu(11/10) usai melakukan pemeriksaan terhadap Syafei.
Kata dia, saat ini Kejati belum menetapkan tersangka baru untuk kasus ini.
“Belum lagi kita masih fokus sama dua tersangka ini,” katanya.
Dia membeberkan masih ada 6 saksi lagi yang akan diperiksa atas kasus ini.
“Kita masih akan periksa 5 atau 6 orang saksi lagi terkait dengan kasus ini,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepri, Yunan Harjaka, SH.MH telah menetapkan Syafei sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Asuransi kesehatan dan Tunjangan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemerintah Kota Batam, Rabu (11/10) siang.
“Ia saat ini ada satu tersangka yang kita periksa bernama Syafe-i, sudah sekitar 3 jam lalu kita periksa,” jelas Kepala Kejari Kepri, Yunan Harjaka, SH. MH.l, di Kantor Kejati Kepri.
Dia membeberkan Dugaan korupsi bernilai Rp 208.209.250.000,- oleh dan dikerjakan oleh PT Bumi Asih Jaya (BAJ) pada Tahun 2007 sampai dengan 2017.
“Sehingga lebih dari dua ratua milyar dana yang di duga dikorupsi,” katanya.
Syafe’i sendiri merupakan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, dan M. Nasihan sebagai pengacara PT BAJ, M. Nasihan.
“Syafe’i diperiksa untuk saksi Nasihan terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang telah berlangsung saat ini, dan kita telah memiliki dua alat bukti,” ujarnya.
Kata Yunan, kedua tersangka Syafe’i dan M. Nasihan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo UU Nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang,” tutupnya.
(Budi Arifin)