Mantan Kasidatun Kejari Batam Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang

0
642
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yunan Harjaka, SH.MH

Batamtimes.co, Tanjungpinang –Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yunan Harjaka, SH.MH menetapkanĀ  Syafei sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Asuransi kesehatan dan Tunjangan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemerintah Kota Batam, Rabu (11/10) siang.

“Ia saat ini ada satu tersangka yang kita periksa bernama Syafe-i, sudah sekitar 3 jam lalu kita periksa,” jelas Kepala Kejari Kepri, Yunan Harjaka, SH. MH.l, di Kantor Kejati Kepri.

Dia membeberkan Dugaan korupsi bernilai Rp 208.209.250.000,- oleh dan dikerjakan oleh PT Bumi Asih Jaya (BAJ) pada Tahun 2007 sampai dengan 2017.

“Sehingga lebih dari dua ratua milyar dana yang di duga dikorupsi,” katanya.

Syafe’i sendiri merupakan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, dan M. Nasihan sebagai pengacara PT BAJ, M. Nasihan.

“Syafe’i diperiksa untuk saksi Nasihan terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang telah berlangsung saat ini, dan kita telah memiliki dua alat bukti,” ujarnya.

Kata Yunan, kedua tersangka Syafe’i dan M. Nasihan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo UU Nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang,” tutupnya.

Hingga berita ini diunggah Syafei masih menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

 

 

(Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here