Batamtimes.co, Tanjungpinang – Di bulan Oktober 2017 ini, Kota Tanjungpinang mendapatkan 2000 Blangko E – KTP dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bidang E – KTP Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Mardiliana mengatakan jumlah tersebut tidak mencukupi untuk mencetak E – KTP untuk masyarakat Kota Tanjungpinang yang sudah melakukan perekaman.
“Yang di ajukan sebanyak 12 ribu tapi malah dapat 2 ribu, sangat jauh dengan jumlah masyarakat yang merekam di Disdukcapil yang sebanyak 16 ribu itu”, kata Mardiliana, Rabu(11/10) diruang kerjanya.
Untuk itu, dia mengutamakan bagi yang baru pertama membuat KTP saja.
“Seperti yang baru berumur 17 atau baru lulus untuk persyaratan mencari kerja,” sebutnya.
Saat tanya apakah hal ini menjadi kendala Pilwako Tanjungpinang tahun 2018 yang tidak lama lagi akan berlangsung. Dia menjawab nanti akan diganti dengan Surat Keterangan Pengganti KTP (Sukep).
“Sukep ini kekuatan hukumnya sama kayak E KTP tapi surat ini hanya berlaku 6 bulan,” tutupnya.
(Tomi)Â