batamtimes.co, Tanjungpinang – Rapat Paripurna tentang Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang dihadiri langsung Wakll Walikota Tanjungpinang Syahrul,yang diadakan di ruang aula DPRD Kota tanjungpinang Sengarang Senin (06/11/2017)
Selain syahrul dari pantauan batamtimes.co, hadir juga seluruh SKPD,Dinas, Badan,kemudian camat,dan lurah .Jika dari DPRD Kota Tanjung pinang hadir Ketua dan wakil Ketua DPRD kota Tanjungpinang.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul berharap ,agar seluruh fraksi-fraksi yang telah menerima Raperda RDTR dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, agar segera melanjutkan ke tahap keputusan.
Walaupun ,ditambahkan Syahrul,masih banyak anggota DPRD Kota tanjung pinang yang menyetujui Ranperda RDTR dengan catatan,bahkan ada yang abstain.
Menurut Syahrul,Ranperda RDTR itu sangat penting untuk dituntaskan ,”Diharapkan Ranperda tetap dilanjutkan walaupun masih banyak catatan-catatan dari Fraksi serta masih ada yang abstain.Perihal tersebut disebabkan Perda RTRW Kota tanjungpinang sudah lebih dahulu disahkan,”Ungkap Syahrul.
Dikatakanya, Ranperda RDTR adalah turunan dari RTRW yang harus secepatnya ditetapkan, paling lambat 3 tahun sejak ditetapkannya perda RTRW.
“Perda RTRW sudah disahkan pada tiga tahun sebelumnya yakni tahun 2014, maka sudah selayaknya tahun 2017 kota Tanjungpinang memiliki perda RDTR.Sehingga roda Pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat”, Jelasnya lagi.
Syahrul membantah,jika adanya pandangan Raperda RDTR disusun dengan tergesa-gesa dan tidak melibatkan masyarakat pada proses penyusunan.
“Apalagi jika ada anggota DPRD yang berangapan penyusunan RDTR memiliki informasi yang minim,itu salah” Ujar Syahrul
Perlu dipertegas kata Syahrul,proses penyusunan Raperda RDTR sudah dimulai sejak tahun 2015.Proses penyusunanpun sudah melibatkan secara resmi seluruh anggota DPRD”, pungkasnya.
Sementara untuk aspirasi masyarakat Kampung Banjar Kelurahan Air Raja yang disampaikan dalam pandangan fraksi, sudah di akomodir menjadi zona perumusan dalam Raperda RDTR pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu.
(red/Tomy)