Ada Perlakuan Istimewa Pada Sidang Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan

0
666
Dasta Analis keluar dari ruang sidang

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Sidang perdana kasus Narkoba yang menjerat mantan Kasat Narkoba Bintan, Dasta Analis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terlihat berbeda – beda dengan terdakwa lainnya.

Bagaimana tidak, dalam sidang ini Dasta Analis tanpak dikawal ketat oleh personil dari Propam Polres Tanjungpinang.

Bukan hanya itu, tidak seperti terdakwa pada umumnya yang dititip di ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelum sambil menunggu proses persidangan.

Dasta Analis langsung masuk ke Ruang sidang dan langsung keluar dari ruangan tersebut tanpa proses persidangan.

Menanggapi hal ini, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Eduart Sihaloho, SH, MH mengatakan, sidang ditunda karena yang menyidangkan kasus ini, Acep Sopian sedang berada diluar Kota.

” Sidang hari ini tanggal 8 November 2017 atas nama ke empat terdakwa ditunda karena Hakim ketua Acep Sopian yang mengadili mereka sedang mengikuti Diklat Sertifikasi Lingkungan Hidup di Mega Mendung-Puncak Bogor. Agenda sidang atas nama ke empat terdakwa dilanjutkan pada tanggal 27 November 2017,” katanya.

Eduart Sihaloho, SH, MH

Mantan Anggota Satres Narkoba Polres Bintan yang seharusnya menjalani sidang pada hari ini, Rabu(8/7) kasus Penggelapan barang bukti Narkoba antara lain :

1. Terdakwa Dasta Analis (mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 357/Pid.Sus/2017/PN Tpg.

2. Terdakwa Tomy Adriadi Silitonga (mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 358/Pid.Sus/2017/PN Tpg

3. Terdakwa Indra Wijaya (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2017/PN Tpg

4. Terdakwa Joko Arifonto (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 360/Pid.Sus/2017/PN Tpg

 

(Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here