Batamtimes.co, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang kembali menangkap seorang kurir narkoba jenis ekstasi yang akan terbang menggunakan pesawat Lion Air menuju Jakarta di Bandara RHF (1/12), Sekitar pukul 9.30 pagi.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro lewat pesan Whatsapnya membenarkan atas penangkapan ini.
” Benar dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 30 Nov 2017 sekira pukul 09.30 WIB. Personil Polsek Bandara RHF yang dipimpin oleh Kapolsek RHF dan Petugas AVSEC Bandara RHF telah melakukan penangkapan terhadap seorang calon penumpang Maskapai Lion Air JT – 620 rute penerbangan Tanjungpinang – Jakarta yg membawa Narkoba jenis Pil Exstasi sebanyak 10000 ribu butir,”ucapnya.
Kata Tedjo penangkapan ini berawal karena kecurigaan polisi yang curiga terhadap tingkah laku pelaku saat melewati mesin X – RAY.
“Saat diperiksa, Tersangka dipastikan membawa 1 plastik berisi ineks berwarna pink. Lalu dikembangkan oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah, SIK sehingga didapatkan tersangka lain berjumlah 5 org di beberapa hotel di kawasan Kota Tanjungpinang,” katanya.
Total tersangka menjadi 6 orang dengan total Barang Bukti (BB) menjadi 7 (tujuh) plastik berisi ineks warna pink berjumlah lebih dari 10.000 butir.
“Penyidikan masih dikembangkan utk mencari tersangka yg lain dan akan dilakukan penimbangan BB kembali di Pegadaian cab. Tanjungpinang,” kata Kapolres.
(Budi Arifin)