Batamtimes.co, Tanjungpinang – Angga Wartawan media online katakepri.com mengalami pengusiran. Ketika hendak melakukan peliputan dikegiatan yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau, di Hotel CK Tanjungpinang Sabtu(9/12) siang.
Angga menceritakan, awalnya dia bermaksud melakukan tugas jurnalistik, seperti biasa diacara yang bertajuk Reformasi birokrasi dibidang publik Kementerian Agama sebagai strategi mewujudkan Good Governance dan Clean Government .
Tapi sayangnya, salah satu panitia acara Rian tidak memberikan Izin wartawan untuk meliput acara tersebut.
“Untuk apa meliput ?,” tanyanya.
Merasa benar akan tugas jurnalistiknya Angga masuk ke ruang tempat acara berlangsungnya acara. Sampai didalam Angga disambut oleh salah satu panitia lain, Binti yang tidak memperbolehkan Angga meliput acara tersebut.
“Maaf panitianya tak ngasih meliput acara ini,” ucap angga menirukan apa yang diucapkan Binti.
Menanggapi Hal ini Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tanjungpinang mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua Panitia kegiatan tersebut Widarto, dia membantah telah memerintahkan anggotanya untuk mengusir Wartawan.
“Saya tidak ada menyuruh anggota saya untuk tidak memberikan izin kepada wartawan meliput, ini mungkin masalah Miss komunikasi saja,” ungkap Widarto.
Sekedar informasi pada Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
(Budi Arifin)