Batamtimes.co, Batam – Berkas tersangka eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dendi Nurdin Purnomo dinyatakan P21 pekan lalu.
KabidHumas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga Rabu (13/12) mengatakan, pada Kamis 7 Desember atau lima hari lalu, Dendi Nurdin Purnomo dan tersangka dalam kasus yang sama Dirut PT Telaga Biru Semesta Amirudin alias Amir telah dilimpahkan ke JPU Kejari Batam atau telah taha dua.
“TersangkaDP (Dendi Purnomo) dan AM (Amirudin) sudaj tahap dua pada hari Kamis 7 Desember 2017,” katanya kepada wartawan.
Dendi dan Amir langsung diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ke Kepala Kejari Batam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Kala itu, Kepala Kejari Batam Adi Rochadi Wibowo berujar, perkara Dendi setelah masuk tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas ke pengadilan.”Berkasnya sudah lengkap. Setelah proses ini semua, kami juga segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Dendi, DR Ampuan Situmeang SH MH mengatakan sudah siap membela hak kliennya. Hanya saja, Ampuan belum secara gamblang memberikan informasi senjata apa yang meringankan kliennya di persidangan nanti.”Terakhir perkembangannya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Ampuan.
Seperti diketahui, kedua tersangka yang kini berstatus terdakwa ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (23/10/2017) sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman Dendi Purnomo di Komplek Pengairan No.06 RT-RW/06-012, Sei Harapan, Sekupang. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dendi dan Amir, polisi mengamankan Rp 25 juta sebagai BB dan sejumlah berkas lain. Dendi Purnomo OTT karena diduga kasus suap perizinan tank cleaning.
Atas kasus ini, Dendi terancam 20 tahun penjara dengan sangkaan pasal berlapis. Yakni pasal 5 ayat 2, 11, 12 a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian Amir, disangkakan pasal gratifikasi pada Undang-undang yang sama. (red/fanhal)