batamtimes.co,Jakarta – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bulat memutuskan untuk melanjutkan sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis data tunggal secara elektronik (KTP-el).
“Kami majelis hakim sudah bermusyawarah, kami ingin terdakwa mendengarkan dan memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum sesuai ketentuan pasal 75 (KUHAP),” kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Ia menimpali, “Kalau tedakwa tidak menjawab pertanyaan majelis, maka majelis mengingatkan dan setelah itu sidang dilanjutkan. Tadi penasihat hukum juga sudah menyerahkan keputusan ke majelis dan majelis bermusyawarah bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan.”
Pembacaan dakwaan akhirnya dilakukan pada pukul 17.10 WIB, dari jadwal awal pukul 09.00 WIB dan setelah diskors sebanyak tiga kali.
Keputusan majelis itu setelah menghadirkan seorang dokter KPK, tiga orang dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan satu perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Setnov karena Setnov tidak mampun menyampaikan identitas dirinya.
Penasihat hukum juga sudah menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada jeda pukul 11.30, namun Setnov menolak diperiksa dengan alasan dokter tersebut adalah dokter umum, bukan dokter spesialis.
“Permintaan kami ke beliau untuk angkat tangan bisa, menjulurkan lidah bisa, jadi artinya dalam keadaan baik, saat ditanya sakit kepala tidak dijawab tidak. Waktu saya periksa saya tanya keluhan beliau mengatakan kemarin ada perasaan berdebar-debar jadi pertayaan dijawab dengan baik dan jelas,” kata dr Freedy Sitorus SPS(K) dari RSCM Cipto Mangunkusumo.
Ia menimpali, “Selama pemeriksaan di lantai 7 tadi penasihat hukum juga ke menghadiri pemeriksaan di klinik. Dokter-dokter ini adalah permintaan kami ke RSCM jadi profesional, penasihat hukum juga dipersilakan untuk menghadirkan dokter dari terdakwa, sudah hadir tapi karena dokter umum jadi terdakwa sendiri yang tidak mau diperiksa.”
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menyatakan, “Kami tidak menyetel untuk menghadirkan dokter yang kami inginkan, tapi kami minta RSCM, bahkan kami minta IDI untuk hadir juga, jika diperlukan untuk melakukan assesmen ke yang bersangkutan.”
Selain itu, ia menambahkan, “Tapi, kita sudah sangat layak percaya berdasarkan pendapat dari dokter bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat tapi meski tidak terlihat sehat.”
Sedangkan, dr EM Yunir SPPD KEMD menyatakan bahwa Setnov mengeluhkan badannya lemas, namun kooperatif mau menjawab pertanyaan, mengeluh diare 20 kali, hanya makan telur satu dari yang disiapkan tiga, tidak mual dan tidak keringat dingin, tapi sakit di ulu hati.
“Tekanan darah 110/80, denyut nadi 70, pernapasan 16 kali per menit dan teratur, paru tidak ada kelainan, bunyi jantung stabil dan gula darah 139 normal, status metabolik baik, gula darah terkontrol,” ungkap dokter Yunir.
Dr Dono menyatakan, “Tekanan daerah baik, kadar oksigen darah 98 persen, kondisi oksigen yang level normal, pemeriksaan unit jantung dan nadi biramanya sama dan stabil, nadi isinya cukup kuat artinya seperti orang normal yang bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak ada keluar keringat dingin karena kalau diare seharusnya tangan dingin aritnya kardiovasular hidrodinamik baik.”
Ia juga tidak menemukan debaran jantung yang dikeluhkan Setnov pada malam sebelumnya.
Sidang pun dilanjutkan, meski Setnov tidak menegaskan data pribadinya yang sempat dibacakan hakim Tipikor.
(red/Antara)