Batamtimes.co, Tanjungpinang – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat berhasil mengamankan Udin yang kedapatan menjual Minuman keras (Miras) di Warungnya, di Jalan Kamboja KM, 2 Tanjungpinang, Rabu(12/12) Malam.
“Ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa warung tersebut menjual miras. ada beberapa botol miras yang kita amankan, seperti 17 botol topi miring , 35 botol apek botak dan 11 arak,” beber salah satu Anggota Polsek Tanjungpinang Ipda M. Pakpahan.
M. Pakpahan menjelaskan dalam Razia ini dalam rangka menyambut Tahun Baru 2018. Sasarannya adalah, Senjata tajam (Sajam), Minuman Keras (Miras), Bahan Peledak (Petasan), dan Premanisme.
Kata M Pakpahan, untuk selanjutnya Udin dan barang bukti Miras tersebut telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk sementara kita amankan dulu 1×24 jam untuk berikutnya apakah kita akan melakukan pembinaan atau bagaimana, ” ujarnya.
(Budi Arifin)