Batamatimes.co, Tanjungpinang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Suparno melantik Sukandar sebagai Anggota DPRD sisa masa jabatan 2014 – 2019 menggantikan Magasa Leo Tasman Siahaan yang telah meninggal dunia pada tanggal 1 September 2017 lalu.
Pengankatan Sukandar menjadi anggota DPRD Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1208 Tahun 2018 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW).
Debelum melantik, Kamis (21/12), Suparno mempertanyakan kesiapan sukandar apakah bersedia diambil sumpah. Langsung dijawab siap oleh Sukandar.
Suparno berpesan, agar Sukandar dapat menjalankan amanah yang telah diemban sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
Diketahui, sebelumnya Sukandar pernah menjabat menjadi anggota DPRD Kota Tanjungpinang priode 2004-2009 dan 2009-2014.
Dalam pelantikan ini Sukandar berjanji akan menjalankan sisa jabatan dan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dengan penuh tanggung jawab.
“Saya akan perjuangan sampai akhir masa jabatan saya,” ungkapnya.
Nantinya kata, Sukandar didalam reses ke Masyarakat akan mendengarkan Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jaringan Asmara) untuk dibahas bersama anggota DPRD lainnya.
“Didalam Jaringan Asmara itu, nantinya akan banyak kita serap apa saja yang masyarakat butuhkan,” tutupnya.
(Budi Arifin)Â