Batamtimes.co, Batam – Sejumlah halte di Batam terlihat disulap jadi tempat jualan. Salah satunya adalah halte di depan Kepri Mal. Menurut pantauan Batamtimes.co, Kamis (21/12) pagi penjual di sana tengah asik melayani pembelinya. Jenis jualannya air mineral, botol bensin, dan beberapa jenis lainnya.
“Ini lama-lama jadi milik pribadi haltenya. Nanti yang jualan bertambah lagi. Ini kan menjelekan pemandangan kalau begini. Gak bebas kita bergerak, gak bebas kita mau duduk. Sudah jadi tempat begini,” kata Ayu warga di sana yang dikebetulan bertemua dengan wartawan media ini.
Mansyah warga lain berpendapat sama dengan Ayu. Menurut penuturan Mansyah, seharusnya tidak terjadi halte dijadikan tempat jualan kalau semua pihak bisa memenej dengan baik.
“Tapi kembali lagi, kurang pengawasan pemerintah menurun kesadaran masyarakat, makanya halte di Batam berubah fungsi seolah-olah milik pribadi. Bukan saja hanya di halte ini loh, tapi banyak halte lain yang digunakan tempat jualan,” kata Mansyah.
Padahal terkait pelarangan jualan di halte atau tempat umum telah diamankan dalam Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan hal pelarangan terdapat pada pasal 20 ayat 1. Namun seolah perda ini hanya pajangan semata. Bahkan, pelanggaran ini tertuang pidananya.
Kurang Pengawasan Satpol PP?
Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 berbunyi ”Satuan Polisi Pamong Praja atau sebutan lainnya adalah perangkat daerah kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman serta fungsi pengamanan Peraturan Daerah di wilayah Kota, dipimpin oleh seorang
Kepala yang bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah”
Bila diartikan secara luas, Satuan Polisi Pamong Praja adalah sebagai polisi perdanya kota atau suatu daerah. Jelas bahwa, keberadaan Sat Pol PP ini untuk melaksanakan fungsi penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman serta fungsi pengamanan Perda di wilayah kota. Namun dengan masih adanya penjual di halte ini, terkesan keberadaan institusi yang satu ini pasif.
Selain itu, memang tidak dipungkiri bahwa masyarakat tertentu di kota ini masih terdapat minimnya kesadaran. Lupa bahwa, mengambil atau memperoleh hak orang lain atau hak bersama adalah perbuatan yang dilarang. Jika hal itu dilakukan sebab-sebab yang tidak halal. Bahkan berefek pada dosa bila dikaji dari segi nilai-nilai religius.
Hingga berita ini dilayangkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak terkait. Batamtimes.co, masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak pemangku. Terlepas dari pada itu, Pemko Batam dapat segera bertindak sebelum mewabah penjual liar di halte atau tempat umum yang dilarang perda.(red/fanhal)