Batamtimes.co, Tanjungpinang -Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu mengkritik keras sistem pengajian yang telah dilakukan oleh Manajemen Tomo Restoran yang memotong gaji karyawan 100 ribu per menit jika ada yang terlambat.
Hal tersebut terkait dengan adanya informasi dari karyawan Tomo yang tidak menerima gaji akibat peraturan tersebut.
“Kita minta Manajemen Restoran Tomo mengikuti aturan yang telah dibuat oleh UU Ketenagakerjaan. Jangan buat aturan seperti aturan rimba,” ucap Maskur kepada Batamtimes.co, belum lama ini.
Hal senada juga ditegaskan oleh Anggota Komisi 1 DPRD, Simon Awantoko menurutnya hal tersebut telah melanggar aturan No 13 Tahun 2003 tentang sistem Ketenagakerjaan.
“Hal tersebut telah melanggar peraturan Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Atas hal ini, Simon meminta Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Tanjungpinang untuk melakukan pembidaan kepada pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang agar menggaji karyawan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ya, karena banyak yang belum UMK di Tanjungpinang,” tutupnya.
(Budi Arifin)