Polres Lingga Amankan Rokok Seludupan di Pelabuhan Tanjung Buton

0
475

Batamtimes. co. Lingga– Jajaran Polres Lingga berhasil mengamankan rokok selundupan kawasan bebas atau FTZ di Pelabuhan Tanjung Buton, Daek Lingga pada Minggu (14/1/2018).

Adapun merek rokok yang diamankan di antaranya, Ina Bold, UN, Milder Bold, Harmoni, Milder dan sejumlah merek yang lain.

Kasat rescrime polres lingga akp suharnoko saat di temui di ruangnya mengatakan,
“Diperkirakan kerugian negara sebesar Rp5 juta karena aksi penyelundupan ini. Selanjunya kami akan terus melakukan pengbangan dan penangkapan barang-barang selundupan lainnya termasuk Mikol,” kata Kasat Reskrim, Selasa (16/1/2018).

Kata dia, penangkapan ini hanya dua dus rokok rembesan FTZ kali ini, dan kami yakin masih ada berkeliaran yang lainnya,penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat, yang menginformasikan mengenai adanya aktifitas penyelundupan rokok ilegal dari kawasan bebas bea melalui plabuhan tanjung buton daek lingga.

Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan lapangan dan pengembangan, menemukan barang bukti serta pelaku penyelundupan turut diamankan. Pelaku berinisial FY.kata suharnoko.

Lanjutnya,pelaku melakukan aksinya memasukkan rokok tampa cukai ini melalui Fery penumpang umum dan menggunakan pelabuhan resmi pula.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya mengikuti proses yang berlaku,” kata mantan Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang ini.
Suharnoko juga berjanji akan memperketat penjagaan di setiap pelabuhan dan pintu masuk Kabupaten lingga.

Lebih jauh, pihaknya juga akan terus melakukan penindakan terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran yang sejenis.

Tersangka FY dijerat dengan Udang-undang Perdangan nomor 7 pasal 106 juncto 109, 112, 113 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.tutup suharnoko.

(red/dian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here