Batamtimes.co, Lingga – Sejak 2012 surat sertifikat milik wahab warga desa jagoh tak juga kunjung selesai. Wahap pun tak mau tinggal diam, langsung mendatangi bupati dan menceritakan persoalan sertifikat yang dialaminya.
Bupati Lingga, Alias Wello setelah mendengar keluhan warga ia mendatangi Badan Pertahanan Negara (BPN) Kabupaten Lingga dengan berjalan kaki guna mempertanyakan permasalahan pengurusan tanah warga yang tak kunjung selesai, Senin (22/01).
Saat mengunjungi BPN, Bupati tidak menjumpai Kepala Badan pertanahan nasional kab lingga karena lagi dinas keluar daerah. Dia disambut oleh Kasubsi BPN, Surya yang merupakan pejabat tertinggi di kantor BPN saat itu.
Bupati Alias menyampaikan keluhan warga terkait pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai sejak tahun 2012 hingga sekarang.
“Kepada Kepala Badan pertanyaan yang lagi perjalanan dinas keluar daerah, sampaikan pada beliau bahwa kita perlu rapat koordinasi, terutama dalam hal pelayanan dukumen pertahanan bagi masyarakat,” kata alias kepada surya Kasubsi, Senin.
Dia berharap segala bentuk pengurusan surat tanah yang menyangkut hak warga maupun instansi dapat dilayani dengan maksimal. Pihak BPN diharapkan tidak menggantungkan waktu kepada warganya, untuk menunggu kapan surat menyurat hak atas tanah dapat diterbitkan.
“Saya sudah tanya kepada yg mengurus tanah,apa ada kesalahan ataupun kekurangan surat-surat dari tahun 2012 hingga tak juga selesai. Pak Surya tolong nanti, kalau ada kekurangan dia (warga) segera koordinasi apa yang perlu dilengkapi. Kalau memang harus ada biaya, dia siap membayar.yang pasti jangan mengulur waktu lagi,” ucap alias Wello.
Menurut Bupati, keluh kesah dari warga, sudah sangat lama tidak dapat diselesaikan BPN, sehingga sertifikat tanah warga seluas 2000 meter persegi,digantung tanpa ada  kejelasan hingga sekarang.
Padahal, dikatakan Alias, sudah berkali-kali kali diingatkan layan masyarakat dengan baik tanpa mengulur-ngulur waktu. Tetapi tetap mengikuti prosedur dan mekanisme instansi Pertahanan.
“Jadi kita memang perlu koordinasi.
Perlu disampaikan karena ini menyangkut warga dan instansi karena hak dan pelayanan ada dikantor ini, jadi kita harapkan masalah tanah ini tuntas. Ini koreksi bagi kita semua,” lanjut dia.
Sementara Kasubsi BPN, Surya membenarkan masalah itu. Dia mengakui kalau pengurusan tanah yang menyangkut warga tersebut terkendala. Kendala awal karena masuknya masa mutasi pejabat di BPN sendiri, sehingga harus diurus ulang. Dan terakhir kendala yakni tidak dilengkapi tanda tangan Kepala Desa terkait.
“Ada tim yang mengurus. Yang terakhir kendalanya karena kurang tanda tangan kepala desa,” ujar surya.
Terakhir, dihadapan Bupati Lingga dia menyampaikan maaf karena Kepala BPN serta beberapa pejabat tidak berada di kantor karena tugas kerja luar daerah.
(red/Dian)