Batamtimes.co, Tanjungpinang – Terkait dengan Pemilik Swalayan Pinang Lestari, Ahui yang hanya divonis 1 bulan dan denda 150 juta rupiah. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Andi Arif menyebutkan bahwa keputusan tersebut sudah benar dan tidak menyalahi aturan.
“Itu sudah benar. Karena Hal – hal yang mengenai tindak pidana hukum itu semua berdasarkan fakta – fakta yang ada di lapangan,” ucap Andi di ruang kerjanya, Rabu(31/1) pagi.
Kata dia, selain itu juga, keputusan itu sepenuhnya mutlak menjadi hak dari majelis hakim.
“Kewenangan untuk memutuskan sewaktu tindak pidana semua ada d hakim. Biarpun jaksa menuntut 100 tahun. Karena hakim mewakili tuhan seseorang bersalah atau tidak,” sebutnya.
Andi enggan berkomentar saat disinggung mengenai fakta – fakta apa saja yang ditemukan oleh Jaksa sehingga menuntut Ahui hanya satu bulan penjara.
“Coba tanya ke jaksa penuntutnya. Cuma menurut pengalaman saya, apapun hasilnya melihat dari fakta dan bukti – bukti serta perbuatan,” sebutnya.
(Budi Arifin)