batamtimes.co, Batam – Maraknya galian pasir ilegal di Batam, ditakutkan akan berdampak pada lingkungan. Oleh karena itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura, mendesak kepada dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, agar memberikan sanksi kepada penambang pasir ilegal ini.
Nyanyang mengatakan, sudah banyak aduan warga yang masuk mengenai beroperasinya penambang pasir. Berbagai keluhan, terutama masalah lingkungan, menjadi alasan kecemasan warga.
“Perusahaan yang melakukan penambangan pasir, harus mematuhi perda terkait lingkungan hidup dan UU 32 dan 23 tentang lingkungan hidup,” kata Nyanyang, Jumat (2/2/2018).
Bagi yang tak berizin, Nyanyang meminta agar dinas terkait segera menutup perusahaan nakal tersebut. Dengan begitu, musibah-musibah yang seperti banjir, longsor, bisa dihindari.
“Jangan sampai musibah terjadi, baru bingung. Kalau ini tak sesuai dengan aturan, dan tak ada izin, saya meminta DLH, perangkat RW dan kecamatan, menutup sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, Perda mengenai lingkungan ini juga ada. Jika tak dijalankan, Nyanyang menganggap dinas terkait tidak bekerja dengan maksimal dalam menegakkan Perda yang sudah dibuat.
“Kalau ini dijalankan, tak mungkin mereka seenaknya menambang pasir liar, karena ada aturannya,” katanya. Dalam waktu dekat, Komisi III juga akan menjadwalkan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH Kota Batam, untuk menanyakan keberadaan tambang pasir liar tersebut.
“Kita akan tanyakan, bagaimana bisa kita ada aturannya, tapi mereka masih tetap jalan,” ungkapnya.
Padahal, jika dikelola dengan baik, tambang pasir bisa menjadi salah satu sumber ekonomi baru di Kepri. Sebelumnya, melihat pergerakan ekonomi Batam yang masih rendah, perlu adanya sumber ekonomi baru yang bisa mendongkrak ekonomi daerah. Selain pariwisata, salah satu solusi untuk mengangkat ekonomi Kepri agar masyarakatnya sejahtera, yakni memanfaatkan sumber daya alam (SDA) Kelautan.
(red/PM)