Batamtimes.co, Tanjungpinang – Kepala BP Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta enggan membawab konfirmasi media ini terkait dengan dugaan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang akibat rokok non cukai yang beredar di Kota Gurindam.
Pasalnya media ini mengkomfirmasi melalui media whatsapp hanya tanda biru yang berarti sudah di baca tanpa ada balasan dari Kepala BP Kawasan, Dean Yealta.
Saat media ini mencoba menghubungi nomor telepon tersebut juga tidak aktif.
Sebelumnya, Maraknya rokok non cukai yang beredar di Kota Tanjungpinang membuat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia kota Tanjungpinang, Ridwan Lingga ikut angkat bicara.
Menurutnya rokok kawasan bebas ini berpotensi menjadi pemicu kebocoran pendapatan daerah kota Tanjungpinang.
“Menurut saya, menghitung jumlah kuota rokok itu sangat simple, berapa jumlah laki-laki di Kelurahan Dompak dan berapa jumlah Laki-laki di Kelurahan Senggarang, setelah itu kita kalikan saja satu laki-laki dewasa menghabiskan rata-rata 2 bungkus rokok/hari,” beber Ridwan kepada di warung kopi Klasic 69 Km 5 atas Tanjungpinang, Rabu (7/2) sore.
Ridwan membeberkan, bahwa jumlah laki-laki di Dompak dan Senggarang hanya sekitar 2.200 kepala. Hal tersebut tidak sanding dengan kuota rokok yang dikucurkan ke kawasan tersebut.
“tahun 2017, Jumlah laki-laki di Dompak dan Senggarang hanya sekitar 2.200 kepala mulai dari bayi hingga lansia, kita kalikan 2 bungkus baru 4.400 bungkus dalam sehari kebutuhan rokok FTZ, itu sudah kita hitung bayi boleh merokok, meskipun regulasinya 18 tahun ke atas,” ungkap Ridwan.
Ridwan menegaskan penetapan kuota rokok sebesar 15.107.200/semester dianggap tidak wajar dan berpotensi membocorkan pendapatan daerah kota Tanjungpinang.
“Menurut estimasi saya seharusnya hanya 792.000 bungkus/semester, artinya disini terdapat kelebihan kuota sekitar 15.107.200-792.000 yakni 14.315.200 bungkus/semester,” sebut Ridwan.
Ridwan menjelaskan, apabila cukai perbatangnya Rp. 200 maka potensi kebocoran pendapatan daerah kota Tanjungpinang sekitar Rp. 5,6 Milyar/tahun.
Untuk itu, Ridwan meminta kepada Pj Walikota Tanjungpinang segera mengevaluasi indikasi kelebihan kuota rokok tersebut.
“Kalau 200 rupiah cukai perbatangnya, maka potensi kebocoran pendapatan pemko Tanjungpinang sekitar Rp. 5,6 Milyar/tahun, seharusnya Pejabat Walikota dan DPRD Tanjungpinang mengevaluasi indikasi kelebihan kuota rokok FTZ tersebut,” tutupnya.
(Red/Budi)