Batamtimes.co, Batam – Terkait rencana DPRD Provinsi Kepri akan melakukan interpelasi atau pemakzulan terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun menuai pro-kontra.
Salah satu tokoh masyarakat Batam Ir. Wirya Putra Sar Silalahi menyatakan dirinya kontra pada apa yang direncanakan DPRD Provinsi Kepri.
Kepada wartawan Selasa (6/3) siang mengatakan, jika benar DPRD melakukan interpelasi atau pemakzulan saat ini kepada gubernur adalah salah kaprah dan tidak berdasar.
Hal itu dikatakan pria yang juga mantan Anggota DPRD Kepri periode 2009-2014 itu, karena substansi gubernur dinilai lambat menangani Wakil Gubernur Kepri yang masih kosong saat ini, bukan lagi urusan Nurdin Basirun sebagai Gubernur.
Sebab, Nurdin Basirun telah menyerahkan dua nama kepada DPRD. Dan DPRD melalui rapat paripurna sudah memilih satu nama yang diusulkan Nurdin adalah Isdianto. Dan kemudian, DPRD telah menyerahkan nama itu kepada Mendragri.
“Jadi bukan wewenang gubernur lagi. Tapi ada wewenang itu di Mendragri. Kita menunggung donk. Kalau mau fair, DPRD yang harus dorong Mendragri. Kan bola nya ada di Mendegri. Lalu kok merembes ke gubernur. Itu kan salah alamat. Kalau saya katakan, Prematur DPRD Kepri melakukan hak interpelasi atau pemakzulan kepada gubernur,” cetus Wirya.
Wirya mengakui bahwa, terkait interpelasi atau pemakzulan itu DPRD. Akan tetapi lanjutnya, harus clear pokok masalahnya. ”Kalau kami lihat, terkesan ada pemaksaan dalam pemakzulan itu. Itu seharusnya tidak boleh ada. Yang dewan gesak itu mendragri. Bukan justru gubernur,” katanya geleng-geleng kepala karena sikap dewan yang menurutnya kurang fair itu.
Masih dengan Wirya. Ia juga mengingatkan Mendragri RI Tjahyo Kumolo untuk segera mengeksekusi hasil rekomendasi DPRD Kepri terkait nama yang terpilih sebagai Wagub Kepri. Wirya menambahkan, jika nanti terbiarkan masalah ini bisa merembes kepada kebijakan kepala daerah yang berpotensi merugikan masyarakat Kepri itu sendiri. ”Jangan sampai kemelut ini yang dirugikan masyarakat,” tandasnya.
Untuk kepentingan masyarakat Kepri, pria yang juga fungsionarios Partai NasDem Kepri ini meminta, dewan untuk mengurungkan niatnya melakukan hak pemakzulan itu. Ia minta, DPRD lebih konsen agar mendesak mendragri untuk melakukan pengesahan nama wagub sesuai rekomendasi DPRD Kepri.
“Soal adanya peradilan di PTUN Tanjungpinang terkait pemilihan wagub menurut kami tidak menghambat. Kalau bisa bolanya yang ada di Mendragri segera diekseskuso ke Presiden agar ada pengesahan. Dari pada nunggu PTUN, bisa makan waktu satu tahun. Lama-lama, sudah habis masa periodenya,” pinta pria alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.(red/fanhal)