Batamtimes.co, Bintan – Raja Winda selaku, Kasi Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, mengatakan bahwa pembendungan Bibir pantai yang dilakukan oleh Hotel Melia Resort belum mengatongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Setau saya Melia Resort tidak Amdal mengenai pembendungan bibir pantai,” ucap Raja Winda, Jumat(27/4) sore.
Dia menjelaskan setiap pembedungan itu harus ada izin Amdalnya.
Baca juga :Â http://www.batamtimes.co/2018/04/19/pembangunan-melia-resort-bintan-mencemari-pantai/
“Karena waktu pengurusan Amdal dikami tak ada menyangkut mengenai pembendungan bibir pantai tersebut,” sebutnya.
Menurutnya, sampai saat ini, pihaknya belum menerima pengaduan dari masyarakat mengenai aktifitas ini dari masyarakat sekitar.
“Kalau ada laporannya pasti kami tindak,” tegasnya.
Sebelumnya sala satu masyarakat yang di area pembangunan Melia Resort mengelukan pembendungan bibir Pantai yang dilakukan oleh Manajemen Melia Resort. Karena akibat pembedungan ini sampah di laut tidak bisa bebas bergerak dan harus terhenti di sekitar pemukiman warga.
Hal tersebut juga menimbulkan bauk yang cukup menyengat.
(Budi A)