Komisi I DPRD Batam Gelar RDP dengan Warga Perumahan Devin Primer,Budi Mardianto : Perusahaan di Undang Tidak Pernah Hadir

0
1004
Komisi I Gelar RDPU bersama Warga Perumahan Devin Primer

Batamtimes.co,Batam- Komisi I dprd kota batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) ,jumat (20/4/18) dengan warga perumahan devin primer. Dalam RDP tersebut turut hadir dari PT. Cipta Karya dan PTSP Pemko Batam.

Ketua komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto selaku pimpinan rapat memberikan kesempatan bagi warga perumahan revin primeir untuk menyampaikan aspirasinya.

Salah seorang warga pada tersebut mengatakan, bahwa selama ini warga sudah menyuarakan agar bangunan tower yang berada di RT 03 / RW 018 di bongkar.

” kami sudah lama meminta agar pemilik bangunan tower itu segera membongkar karena tidak ada ijin dari perangkat rt dan rw, bahkan cara membangun tower itu juga tidak benar, mencuri curi waktu dibangun ketika warga lengah, ” ujarnya

Menurutnya , melalui RDP umum warga dan perangkat RT/ RW berharap bangunan tower bisa segera dibongkar.

“kami menilai bahwa PT. Sinergi Multi Komunikasi tidak punya etika,” ujarnya lagi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Harmidi mengatakan, kekecewaannya terhadap lurah dan camatyang tidak dapat dalam RDP itu dengan warganya.

Usai RDP, budi mardianto kepada Media mengatakan , bahwa anggota dewan sangat memahami kondisi masyarakat kota batam saat ini.

” kita harus patuh pada aturan dan perundang undangan, bahkan kita bertindak juga harus berdasarkan aturan, tidak semena mena, ” ujarnya

Terkait RDP ini sudah berulang kali dilakukan, hanya saja perusahaan berapa kali di undang untuk RDP tak pernah hadir.

meskipun mereka tak hadir, bukan berarti RDP  tidak ada hasil, bahkan rugi sendiri nanti,” tutupnya

 

(red/id N)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here