Batamtimes.co,Batam – Komisi II DPRD Batam mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam untuk mempertanyakan kepastian hukum gelanggang permainan (gelper), Selasa (24/4/2018) siang.
Dalam rapat itu, anggota dewan mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2003 atas perubahan No. 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam menyangkut kepastian hukum pengusaha gelanggang permainan (gelper) yang sudah memiliki izin, namun ditutup.
“Batam merupakan daerah investasi, pemerintah sudah memberikan sebuah izin, tapi tidak ada jaminan kepastian hukum. Ini memberikan stigma buruk buat Batam, contohnya dengan permasalahan gelper,” ujar Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando.
Edward mempertanyakan pertanggungjawaban DPM-PTSP selalu pihak yang mengeluarkan izin gelper di Batam. Karena saat ini sejumlah gelper tutup, hal ini sangat mengganggu pendapatan daerah.
“Aturan yang sudah ada tapi pemerintah tidak bisa melindungi, pesan ini sangat buruk. ini ada apa, apakah Perda itu salah?. Kalau orang salah melakukan perjudian tangkap. Lantas kalau ada copet di mesjid, terus tempat ibadahnya ditutup,” ungkap Edward.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi II Ida Wati Nusanti. Ia menyayangkan tidak adanya kepastian terhadap investor di Batam.
“Mereka (pengusaha) juga punya pegawai, jangan selalu buka tutup. Kalau sudah pasti tutup jangan berikan izin ketangkasan permainan lagi,” ujar Ida dalam rapat.
Sementara itu Sekretaris DPM-PTSP Endi Fauziman mengaku bahwa gelper ini sudah lama tutup di Batam. Hal itu sesuai surat perintah Polda Kepri yang menilai adanya indikasi perjudian.
“Gelper diindikasi banyak menyalah gunakan izin yang menjadi judi. Sehingga pihak kepolisian menutup. Di surat yang dikirim Polda itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” pungkasnya.
(red/bd)