Surat Penolakan Gubernur Atas Rahma Keluar, Iyai : Mudah – Mudahan Mereka Konsekuen Tak Butuh Rekomendasi Partai

0
1049
Surat Penolakan Dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun
Surat Penolakan Dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

Batamtimes.co, Tanjungpinang –  Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menolak surat pengunduran Rahma sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRP) Kota Tanjungpinang,171.3/447/1.1/2018. Menurut Nurdin dalam surat penolakan dengan 120/0646/PEMTAS/SET, tertanggal 30 April 2018 dijelaskan bahwa :

Surat Penolakan Dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun
Surat Penolakan Dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

1. Sebagaimana dipahami bersama berdasarkan pasal 193 dan pasal 194 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dinyatakan bahwa anggota DPRD Kota/Kabupaten yang mengundurkan diri diusulkan oleh partai politik kepada pimpinan DPRD Kota/Kabupaten. Selanjutnya pimpinan DPRD Kota/Kabupaten menyapaikan kepada Gubernur melalui Wali Kota atau Bupati.

2. Bahwa hal ini yang dimaksud adalah pengunduran diri saudara Hj Rahma, S.ip yang harus mendapatkan surat persetujuan pemberhentian yang diusulkan oleh pimpinan Partai Politik PDI Perjuangan kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Tanjungpinang.

3. Bahwa dalam lampiran surat Saudara sebagaimana maksud diatas, tidak terdapat surat persetujuan pemberhentian atau terkait pemberhentian saudari Hj Rahma, S.ip dari Partai Politik PDI Perjuangan atas penguduran dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

4. Selanjutnya dimaklumi bahwa penjabat Wali Kota Tanjungpinang sudah menyurati Ketua DPRD Kota Tanjungpinang sebagaimana surat nomor 171.3/398/1.1/2018 tanggal 16 April 2018 hal pemberhentian, terkait kelengkapan persyaratan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

4. Sehubungan dengan hal diatas, diminta kepada saudara beserta Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk memfasilitasi kelengkapan persyaratan pemberhentian atas pengunduran diri Saudari Hj Rahma, S.ip sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Pernyataan Hj Rahma, S.ip beberapa hari yang lalu yang dimuat oleh salah satu media online yang ada di Kota Tanjungpinang
Pernyataan Hj Rahma, S.ip beberapa hari yang lalu yang dimuat oleh salah satu media online yang ada di Kota Tanjungpinang.

Menganggapi hal ini, Ketua Tim Pemenang PDI Perjuangan Tanjungpinang berharap Rahma serius dengan ucapannya beberapa waktu yang lalu berujar tidak membutuhkan rekomendasi pemberhentian dari PDI – Perjuangan.

“Kemarin statement tidak butuh rekomendasi partai. Mudah – mudahan konsisten mereka tidak butuh Rekomendasi Partai,” tegas Pria yang akrab di sapa Iyai ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here